Beranda | Artikel
2 Syarat Bolehnya Mengqada Salat Rawatib - Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama
Jumat, 9 September 2022

Dia bertanya, “Apakah disyariatkan
untuk mengqada Salat Sunah Rawatib
dan kapan batas waktu untuk mengqadanya?”

Jawabnya: “Ya.”
Barang siapa yang terlewat mengerjakan Salat Sunah Rawatib,
dia boleh mengqadanya dengan dua syarat:

[Pertama]
Dia sudah rutin melakukannya.
Adapun orang yang tidak rutin melakukannya, kemudian dia ingin mengqadanya,
maka dia tidak berhak melakukannya secara syariat.

[Kedua]
Hal itu terjadi bukan karena dia melalaikannya.
Artinya, dia tidak menyengaja meninggalkannya, lalu menyesalinya,
sehingga ingin menyempurnakannya.

Jadi, hanya jika disebabkan sesuatu yang di luar kendalinya.
Dia bisa mengqadanya sebelum masuk waktu salat berikutnya.
Jika dia tidak ingat kecuali ketika masuk waktu salat berikutnya,
maka dia tetap boleh mengerjakannya.

====

يَقُولُ هَلْ يُشْرَعُ قَضَاءُ السُّنَنِ الرَّوَاتِبِ

وَمَا آخِرُ وَقْتِ قَضَائِهَا؟

الْجَوَابُ: نَعَمْ

مَنْ فَاتَهُ شَيْءٌ مِنَ السُّنَنِ الرَّوَاتِبِ

يَقْضِيهِ بِشَرْطَيْنِ

أَحَدُهُمَا أَنْ يَكُونَ مُعْتَادًا فِعْلَهَا

فَأَمَّا مَنْ لَمْ يَعْتَدْ فِعْلَهَا ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَقْضِيَهَا

فَإِنَّهُ لَيْسَ أَهْلًا لِذَلِكَ فِي الشَّرْعِ

وَالثَّانِي أَنْ يَكُونَ ذَلِكَ بِغَيْرِ تَفْرِيطٍ مِنْهُ

أَيْ لَا يَتَعَمَّدُ تَرْكَهُ ثُمَّ يَنْدَمُ

وَيُرِيدُ أَنْ يَسْتَدْرِكَهُ

وَإِنَّمَا يُغْلَبُ عَلَى ذَلِكَ غَلَبَةً

وَيَقْضِيهَا قَبْلَ دُخُولِ وَقْتِ الصَّلَاةِ الثَّانِيَةِ

فَإِنْ لَمْ يَذْكُرْهَا إِلَّا مَعَ دُخُولِ الصَّلَاةِ الثَّانِيَةِ

فَلَهُ أَنْ يُصَلِّيَهَا أَيْضًا


Artikel asli: https://nasehat.net/2-syarat-bolehnya-mengqada-salat-rawatib-syaikh-shalih-al-ushaimi-nasehatulama/